top of page

SERVICES

CV Luna Makmur Mandiri berdiri pada 27 Maret 2018 yang bergerak dibidang Jasa Perizinan dan Perdagangan Umum. 

 

Perusahaan kami merupakan salah satu dari sekian banyaknya perusahaan sejenis yang membidangi usaha jasa layanan konsultan dan pengurusan perijinan dokumen pribadi maupun dokumen perusahaan.  Kami percaya, Profil perusahaan memberikan konten dan artikel yang berguna, lengkap dan bermanfaat.  Sehingga dapat dijadikan sebagai sumber referensi lengkap bagi perorangan dan juga korporasi yang sedang mencari, membutuhkan informasi layanan seputer seluk beluk perizinan serta konsultansi legal izin usaha lainnya.

 

Setiap usaha yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang atau institusi lain. Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Visi:

Menjadi perusahaan baik, konsultan yang baik, terdepan dan terpercaya dalam bidang perizinan usaha serta dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan klien dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya dengan maksimal. 

 

Misi:

  1. Memberikan pelayanan jasa konsultasi, professional, komitmen, bermutu tinggi ,berkualitas dan tepat waktu

  2. Membantu klien mengembangkan ide-ide kreatif, gagasan inovatif, pemikiran inspiratif dan memberikan solusi secara briliant

  3. Bekerjasama dengan berbagai institusi / instansi pemerintah dan perusahaan lain untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik

Cara proses kerjasama dengan kami adalah :

1. KONTAK KAMI
 Langsung kontak kami sesuai no telp yang tertera di web ini.  Anda dapat menjelaskan informasi proyek Anda dan kebutuhan pengurusan perizinan bangunan Anda.

2. DISKUSI TATAP MUKA
Diskusi untuk membicarakan lebih lanjut tentang kebutuhan Anda.  

3. PEMASUKAN PENAWARAN dan PERSETUJUAN PENAWARAN
Atas penjelasan dari pertemuan dan diskusi tersebut, kami memasukkan penawaran resmi by email ke kantor Anda atau ke email pribadi Anda. Terjadi Negosiasi atas penawaran dan diperoleh keputusan.

4. KONTRAK KERJASAMA, SPK (SURAT PERINTAH KERJA) & PEMBAYARAN DP
Kontrak kerjasama di tandatangani kedua belah pihak, dan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan pembayaran dalam kontrak.

5. PROSES PENGURUSAN PERIZINAN
Kami akan selalu update informasi atas progress pengurusan perizinan yang kami lakukan.

6. PEMBAYARAN TERMYN
Sesuai dengan kontrak, maka kami menyampaikan invoice atas progress perizinan tertentu dan owner melakukan pembayaran per termyn yang telah disepakati bersama.

7. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pengurusan perizinan telah selesai dan diadakan berita acara serah terima pekerjaan.

Hal pertama yang harus dipenuhi untuk mendirikan SPBU ini adalah ijinnya. Setiap bisnis harus memiliki izin seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), NPWP dan sebagainya.   

Syarat mendirikan SPBU di Indonesia (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)  yang mana sering disebut masyarakat sebagai pom bensin. Banyak yang menganggap bahwa SPBU ini adalah namun sekarang bisa dimiliki oleh badan usaha atau badan persekutuan. Semakin banyaknya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia, membuat permintaan bahan bakar bensin dan solar menjadi meningkat. Hal ini menjadi peluang yang bagus bagi anda, dimana bisa dijadikan sebagai usaha yang menjanjikan dan potensial.

Agar bisa mendirikan bisnis dengan lancar dan tidak menyalahi aturan, maka harus memenuhi berbagai macam persyaratan.  Berikut adalah syarat untuk mendirikan SPBU di Indonesia yang wajib untuk diketahui : 

Syarat Administrasi 

​​

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan SPBU ini. 

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang
memperlihatkan
titik lokasi rencana pendirian SPBU;
5. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
6. Foto copy ijin gangguan (HO);
7. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
9. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
10. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
11. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di
jalan tol).
12. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.

Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPB.

Kriteria Kemitraan 

​​

Calon mitra yang akan bekerja sama dengan Pertamina / Shell / Vivo / AKR, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pertamina / Shell / VIvo / AKR.  

Syarat itu adalah badan usaha itu harus berupa Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang. 

 

 

Standar Lokasi 

​​

Ada 3 syarat lokasi yang berbeda : 

1. Tipe A

Luas min 1800 M2, lebar muka min 20 M2, samping min 90 M2 dan perkiraan volume bensin yang dijual adalah 35 KL

 

2. Tipe B

Luas min 1500 M2, lebar muka min 20 M2, samping min 90 M2, dan perkiraan volume bensin yang dijual adalah  harus lebih dari 25 KL dan maksimum 35 KL 

3. Tipe C 

Tipe ini adalah yang paling kecil dimana lebar samping adalah 65 M2,  sedangkan luas dan lebar muka adalah sama dengan Tipe B. Perkiraan volumen bensin yang dijual adalah lebih dari 20 KL dan maksimum 25 KL. 

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page