top of page

Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Pengesahan Gambar Perencanaan  Arsitektur 

Untuk mengetahui ketentuan rencana kota dan ketentuan teknis planologis sebagai dasar perencanaan bangunan, maka Perda No.6 tahun 1999 dan Perda No.1 Tahun 2006 mengatur bahwa harus dibuat sebuah Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Pengesahan GPA . Surat KRK dan GPA adalah peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu wilayah. Instansi pelaksana yang mengurusi masalah ini adalah Dinas Tata Ruang DKI.

Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengukurannya (KRK)  adalah sebagai berikut:

a.      Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

b. Identitas Pemohon (KK & KTP) 

c.  Jika Badan Hukum / Badan Usaha

1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

2. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :

-  Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

-  Kementrian, jika Koperasi

-  Pengadilan Negeri, jika CV

- NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

-  Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD

-  SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian

d. Bukti Kepemilikan Tanah

- Fotokopi yang dilegalisasi Notaris/menunjukkan Asli, Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.

- Bila kepemilikan tanah berupa Girik/Verpounding/Surat tanah lainnya dilengkapi dengan Pernyataan tidak sengketa, Keterangan Riwayat tanah/Rekomendasi hak atas tanah dan surat penguasaan fisik tanah (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama) yang diketahui lurah (Fotokopi yang di legalisasi)

- Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKIJakarta atau KIB (Kartu inventaris barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)

- Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah)

- Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus KRK dan/atau IMB, jika sertipikat sedang diagunkan.

e. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)

f. Ikhtisar tanah (untuk surat tanah > 3 surat tanah), berupa Peta/Denah tanah, serta daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertipikat, Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa berakhir (untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan

Berkas yang diperlukan untuk proses teknis pengesahan GPA adalah :

a. Mengisi formulir permohonan

b. Identitas pemohon KTP & KK

c. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) jika luas tanah lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)

d. Ketetapan Rencana Kota (KRK) (Fotokopi)

e. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

- Draft Gambar Perencanaan Arsitektur (draft GPA atau RTLB) yang ditandatangani oleh konsultan perencana yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) [softcopy] dalam bentuk file Auto CAD (.dwg) dan hardcopy]; GPA dibuat dengan menggunakan template berdasarkan Pedoman Gambar Perencanaan Arsitektur (Lampiran: Buku 1) dan Panduan Layer CAD (Lampiran: Buku 3), dengan mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pedoman Teknis (Lampiran: Buku 2)

- Foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dari Google Maps

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page