Luna Makmur Mandiri
Rekomendasi Satpol PP
Cut and fill atau Gali dan uruk adalah proses pengerjaan tanah di mana sejumlah massa tanah digali untuk kemudian ditimbun di tempat lain. Perbedaan dengan pengerjaan tanah adalah, kedua proses cut and fill dilakukan di satu lokasi yang menjadi target pengerjaan. Cut and fill cenderung terencana sehingga jumlah tanah yang dibuang ke atau diambil dari tempat lain minimal sehingga mengurangi biaya transportasi. Perencanaan cut and fill biasanya dilakukan setelah pengukuran wilayah.
Untuk mitigasi polusi udara di jalan raya, umumnya jalan dibangun di atas tanah yang ditingkatkan ketinggiannya dengan cara diurug (fill). Membangun jalan di area yang digali (cut) akan menyebabkan polusi udara terkonsentrasi pada lokasi tersebut. Namun sebaliknya, jikapolusi suara terjadi maka akan lebih baik dihalangi dengan membangun jalan raya di area yang digali
Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Surat Permohonan
b. Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
c. Tanda Bukti Diri/ Badan usaha.
d. Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang terdiri dari:
· Girik Tanah dan Milik Adat.
· Sertifikat Tanah (HM, HGB, HP)
· SK Gubernur/ Walikota tentang penunjukan.
· Kartu Kavling
· Akta jual-beli.
. KTP Pemilik Tanah
e. Surat Rekomedasi KRK dan RTLB
f. Surat persetujuan tetangga
g. Gambar Layout