top of page

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

 

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dengan mempertimbangkan beragamnya skala usaha yang ada, maka SIUP dibagi berdasarkan besarnya modal dan kekayaan badan usaha.

  • SIUP Mikro

Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto maksimal Rp 50 juta.

  • SIUP Kecil

Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta.

  • SIUP Menengah

Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar.

  • SIUP Besar

Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto lebih dari Rp 10 milyar

Persyaratan pembuatan SIUP 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung Jawab

2. NPWP Perusahaan

3. Akta Pendirian – (softcopy diupload)

4. Akta Perubahan (seluruhnya) – (softcopy diupload)

5. Pengesahan Kementrian Kumham atas - Akta Pendirian - Akta Perubahan (seluruhnya)

6. Neraca Perusahaan

7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) – (softcopy upload)

8. Pasfoto penanggung jawab 3x4 (background warna merah) – (softcopy diupload)

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page