Luna Makmur Mandiri
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dengan mempertimbangkan beragamnya skala usaha yang ada, maka SIUP dibagi berdasarkan besarnya modal dan kekayaan badan usaha.
-
SIUP Mikro
Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto maksimal Rp 50 juta.
-
SIUP Kecil
Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
-
SIUP Menengah
Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar.
-
SIUP Besar
Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto lebih dari Rp 10 milyar
Persyaratan pembuatan SIUP
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung Jawab
2. NPWP Perusahaan
3. Akta Pendirian – (softcopy diupload)
4. Akta Perubahan (seluruhnya) – (softcopy diupload)
5. Pengesahan Kementrian Kumham atas - Akta Pendirian - Akta Perubahan (seluruhnya)
6. Neraca Perusahaan
7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) – (softcopy upload)
8. Pasfoto penanggung jawab 3x4 (background warna merah) – (softcopy diupload)