Luna Makmur Mandiri
Ijin Reklame
Reklame adalah media periklanan besar, yang biasa ditempatkan pada area yang sering dilalui, misalnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat.
Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan.
Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya; sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar , sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam.
Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
-
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
-
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
-
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
-
Pengadilan Negeri, jika CV
-
4.
-
Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
-
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
-
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
-
KTP orang yang diberi kuasa
6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (silahkan diunduh) Download
9. Jika reklame berada pd tanah/bangunan disewa:
-
Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
-
Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yg menyatakan tdk keberatan tanah/bangunan digunakan
-
KTP pemilik tanah/bangunan [Fotokopi]
10. Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) [Fotokopi]
11. Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame, jika berada pada kawasan kendali ketat [Fotokopi]
12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan [Fotokopi]
13. Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) penangggung jawab perencana arsitektur
14. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas A (IMB Reklame Kelas A) terdahulu
15. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]