Luna Makmur Mandiri
IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Surat Permohonan
b. Legal Dokumen
c. Surat-surat tanah lengkap
d. SPPT PBB dan pembayarannya
e. Rekomendasi Amdal Lalin
f. Rekomendasi UKL UPL
g. Rekomendasi Infrastruktur
h. Rekomendasi Peil Banjir
i. Rekomendasi pertamanan
j. Rekomendasi Teknis
k. Gambar konstruksi yang lengkap