top of page

Ijin Operasional Klinik Utama / Pratama 

Apabila anda ingin mendirikan klinik, bisa dimiliki secara perorangan, badan usaha atau badan hukum. Tentunya tidak mudah mendirikan suatu usaha. Ada aturan-aturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah yang harus dipenuhi. Rekan-rekan yang ingin mendirikan klinik sejak Januari 2011 telah terbit aturan baru tentang BP atau Klinik yaitu Permenkes No. 09 Tahun 2014 tentang Klinik ("Permenkes 9/2014")

 

Dalam Permenkes 9/2014, Klinik dibagi menjadi 2 (yaitu):

  1. Klinik Pratama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar (bisa dibentuk oleh perorangan dan badan usaha)

  2. Klinik Utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik (harus berbentuk badan hukum)

Persyaratan dokumen pembuatan klinik adalah sebagai berikut : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

2. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) · SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : § Kemenkunham, jika PT danYayasan § Kementrian, jika Koperasi § Pengadilan Negeri, jika CV · NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

3. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai Fotokopi KTP)

4. Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; - SPPL yang dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yg telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup ( Klinik Rawat Jalan )

5. Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain (apoteker, tenaga teknis kefarmasian, ATLM dll ) yang bekerja di klinik ( apabila belum ada SIP, agar dilengkapi sesuai dengan persyaratan pengajuan SIP yang berlaku ) : - Klinik Rawat Jalan : Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kesehatan lain dan Tenaga Non Kesehatan sesuai kebutuhan - Klinik Rawat Inap ( wajib melaksanakan pelayanan farmasi dan laboratorium klinik ): Tenaga Medis, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Keperawatan, Tenaga Gizi, Tenaga Analis Kesehatan/ATLM, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai kebutuhan

6. Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)

7. Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik

8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik

9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku

10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan: · Tindakan aborsi · Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal

11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik

12. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)

13. Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud

14. Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat

15. Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien

16. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: · Struktur organisasi klinik · Daftar ketenagaan (tenaga kesehatan dan non kesehatan) · Denah lokasi dengan situasi sekitarnya · Denah ruangan klinik · Data kelengkapan bangunan atau ruangan · Daftar kelengkapan alat medis dan non medis · Daftar obat yang tersedia · Daftar tarif dan jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan

17. Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

18. Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan : - Layanan kecantikan estetika ; surat kerjasama (MOU) dengan Distributor Obat Estetika yang dilengkapi dengan Nomor Registrasi Obat dari Badan POM (fotokopi

19. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi · Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: · Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan minimal selama 5 (lima) tahun · Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan · Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page