top of page

SKA dari ASTI 

Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi.

 

Untuk mendapatkan SBU tersebut, minimal dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJK) oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.

 

Tenaga ahli disini adalah seseorang yang memiliki keahlian dan disiplin ilmu sesuai dengan klasifikasi tenaga ahli jasa konstruksi, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan latar belakang pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik, elektronika, telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang teknik lainnya.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil ( (K1, K2 dan K3,) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;

  1. Ahli Utama

  2. Ahli Madya

  3. Ahli Muda

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (K1, M1 atau B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Kualifikasi SKA Persyaratan Ahli Utama: 

  1. Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 12 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun

  2. Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

  3. Melampirkan foto kopi KTP

  4. Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

  5. Melampirkan daftar riwayat hidup

  6. Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)

SKA Ahli Madya:

  1. Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun

  2. Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

  3. Melampirkan foto kopi KTP

  4. Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

  5. Melampirkan daftar riwayat hidup

SKA Ahli Muda:

  1. Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun

  2. Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

  3. Melampirkan foto kopi KTP

  4. Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Persyaratan SKA ASTI

Syarat pengajuan SKA / Sertifikat Keahlian :

  1. Melampirkan Photocopy ijazah S1 sesuai dengan bidang nya yang dilegalisir ASLI, dengan ketentuan pengalaman kerja minimal 5th (untuk ahli muda) , minimal 10 th (untuk ahli madya) dan minimal 15th (untuk ahli utama)

  2. Melampirkan Photocopy Ktp yang masih berlaku.

  3. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

  4. Melampirkan Foto Copy NPWP Pribadi.

  5. Melampirkan Pass Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, berwarna.

  6. Melampirkan Surat Kuasa yang di tandatangani diatas materai.

  7. Melampirkan Surat Pernyataan kebenaran data yang di tandatangani diatas materai

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page