Luna Makmur Mandiri
Rekomendasi UPL UKL & Ijin Lingkungan
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
5. Izin Peil Lantai Bangunan (PLB) [Fotokopi]
- Jika bangunan atau gedung:
- Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan lebih dari 5000 m2 [Fotokopi]
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
- Jika jalur atau utilitas:
- Izin Prinsip Gubernur mengenai Rencana Jalur [Fotokopi]
- Survey dan Perencanaan Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas [Fotokopi]
- Jika kegiatan reklamasi:
- Izin Prinsip Reklamasi dari Gubernur [Fotokopi]
- Jika kegiatan kepelabuhan:
- Izin terkait pelabuhan dan fasilitasnya [Fotokopi]
6. MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
7. Tim penyusun dokumen atau konsultan, jika menggunakan konsultan penyusun:
- Daftar riwayat hidup penyusun studi UKL UPL 3 (tiga) tahun terakhir
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari seluruh anggota tim yang menyatakan terlibat dalam penyusunan dokumen
8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Dokumen UKL UPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran IV dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani direksi dan distempel perusahaan
- Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
- Gambar perspektif rencana kegiatan atau gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
- Foto situasi terakhir di lokasi rencana kegiatan
9. Hasil analisa laboratorium terakreditasi