top of page

Rekomendasi Andal Lalin

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”)

Pengaturan lebih lanjut mengenai ANDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)

Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN. ANDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN.

Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

a.     Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

b. Identitas Pemohon/Penangung Jawab  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi)  WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

c. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

d. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :

- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

-  Kementrian, jika Koperasi

-  Pengadilan Negeri, jika CV

- NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan (Fotokopi)

e. Buku Kajian Analisi Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)

f. Sertifikat dari Konsultan/ Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang dikeluarkan/ disahkan oleh Kementerian Perhubungan

g. Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada Sertifikasi Konsultan Andalalin

h. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiaban yg tertuang pada rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris

i. Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD (Fotokopi)

j. Draft Gambar Arsitektur Kota (KRK/RTLB/Blokplain/Gambar Arsitektur) bagian Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan bagi rencana pembangunan baru dan bagi pengembangan/ sudah terbangun lampirkan yang sudah definitif atau disahkan oleh instansi terkait

k. Soft copy KRK/ RTLB/ Blok plain/ Gambar Arsitektur dalam format Auto CAD berbentuk CD

l. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk kegiatan yang memiliki Luas Tanah >5000 m2) bagi kegiatan pengembangan dan sudah terbangun/beroperasi

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page