Luna Makmur Mandiri
Rekomendasi Inrit / IMP (Izin Membangun Prasarana)
IMP (Izin Membangun Prasarana) adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta bagi suatu Badan Usaha atau Perorangan yang sedang melakukan kegiatan pembangunan, dimana dalam kegiatan pembangunan tersebut memerlukan jalan keluar-masuk ke dalam lokasi pembangunan, dan rencana jalan keluar-masuk tersebut berada di atas saluran kota.
Sehingga dalam pembuatan jalan keluar masuk tersebut, harus mendapatkan izin dari DPU DKI Jakarta
Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Surat Permohonan
b. Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
c. Tanda Bukti Diri/ Badan usaha.
d. Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang terdiri dari:
· Girik Tanah dan Milik Adat.
· Sertifikat Tanah (HM, HGB, HP)
· SK Gubernur/ Walikota tentang penunjukan.
· Kartu Kavling
· Akta jual-beli.
. KTP Pemilik Tanah
e. Surat Rekomedasi KRK dan RTLB
f. Surat persetujuan tetangga
g. Gambar Layout