top of page

Hak Paten & Logo 

Bagi Anda yang memiliki suatu ide atau konsep bisnis tertentu yang kemudian melahirkan produk baru atau bagi Anda yang memiliki perusahaan dan ingin memiliki logo perusahaan, maka Hak Paten untuk produk dan logo adalah kewajiban jika Anda ingin produk dan logo Anda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, keuntungan dari produk dan logo juga menjadi sah ketika Anda memiliki Hak Paten. Oleh sebab itu, Hak Paten bisa dibilang seperti pelindung ide atau karya asli Anda.

Hak Paten ialah hak eksklusif, diberikan pada inventor karena hasil invensinya. Negaralah yang berhak memberikan Hak Paten ini.

Karena ini hak ekslusif, berarti semua yang berkaitan dengan produk atau logo yang sudah dipatenkan harus dengan izin pemilik Hak Paten. Jika tidak, maka si pelanggar bisa dikenai pasal hak cipta.

Sebaliknya, jika orang lain menggunakan, membuat, mengimpor, menjual, menyewa, mengekspor, menyerahkan, menyediakan, memakai produk atau logo tersebut sesuai dengan prosedur atau izin, maka si pemilik Hak Paten akan mendapatkan keuntungan.

Persyaratan dokumen adalah sebagai berikut : 

 1 Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai dan distempel basah (cap perusahaan asli)

2 fotokopi KTP

3 fotokopi akta pendirian,

4 fotokopi peraturan pemilikan bersama jika permohonan atas nama badan hukum,

5 surat pernyataan bahwa produk atau logo tersebut milik Anda.

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page