top of page

API (Angka Pengenal Importir) 

API adalah surat ijin atau Tanda Pengenal Importir yang diterbitkan oleh pemerintah baik bagi individu/perorangan ataupun suatu badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum untuk melakukan kegiatan impor.

API ini terdiri atas:

a.    API Umum (“API-U”)

API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

 

b.    API Produsen (“API-P”)

API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

  1. Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. 

  2. Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan :  

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Indentitas Penangung Jawab/Pemohon  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi)  WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku

3. Jika pengurusan di kuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa

4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

 Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

 SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)

 Kemenkumham, jika PT dan Yayasan  Kementrian, jika Koperasi

 Pengadilan Negeri, jika CV

 NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)

 

5. Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen) (Fotokopi)

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Fotokopi)

7. zin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Fotokopi)

8. Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)

9. 1. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat)

2. Untuk tanah atau bangunan disewa:

 Perjanjian sewa tanah/bangunan

 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan

 KTP pemilik tanah/bangunan

10. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah)

11. Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi

12. Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam)

13. Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan

  • facebook
  • Twitter Clean

Luna Makmur Mandiri

Proudly created with Wix.com

© 2018 

Call 

Text & WA      

 0811 109520 (Bpk. Yudi)

 0813 10301787 (Ibu Risa) 

Contact

Bapak Yudi Prakoso

Ibu Antarissa Virginia 

Email : 

lunamakmurmandiri01@gmail.com 

bottom of page